Posted by: pojokmedia | 7 December 2009

Pegawai Outsourcing: Nasibmu Kini…

Semakin banyak perusahaan lokal dan global yang melakukan outsourcing.Bidang yang disubkontrakkan pun beraneka macam. Mereka membuat perjanjian kualitas layanan dengan perusahaan jasa outsourcing agar pelaksanaan kegiatan outsourcing berjalan sesuai keinginan.

Buat kalangan pengusaha, menerapkan sistem karyawan kontrak meerupakan salah satu taktik dalam menghadapi persaingan global. Selain lebih murah, manajemen perusahaan juga tidak perlu repot memikirkan soal tunjangan, kenaikan gaji apalagi pesangon.

Di sisi lain, karyawan kontrak memilih pasrah pada nasib. Banyak yang berpikir, masih untung punya pekerjaan, daripada menganggur. Karyawan kontrak, bisa dibilang bekerja tanpa kepastian. Selain takut kontraknya diputus secara mendadak, mereka juga kerapkali tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Sebenarnya, karyawan kontrak itu ditaur dalam UU. Merujuk pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.

Jenis hubungan kerja PKWT hanya dapat diterapkan untuk 4 jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan dari suatu usaha baru, produk baru atau kegiatan baru, serta pekerjaan yang sifatnya tidak teratur (pekerja lepas).

Secara umum tingkat outsourcing di dunia dan juga di Indonesia terus meningkat. Hasil survey yang dilakukan oleh tim Sharing Vision dan hasil survey dari beberapa publikasi di luar negeri hampir sama, hanya berbeda 2 %. Namun ternyata alasan utama untuk melakukan outsourcing di Indonesia dan di luar negeri berbeda. Alasan utama untuk melakukan outsourcing di Indonesia adalah karena tidak adanya sumber daya yang mampu mengerjakan, sementara di luar negeri alasan utamanya adalah untuk efisiensi biaya (yang artinya sebetulnya internal perusahaan memiliki kemampuan akan tetapi lebih mahal jika dikerjakan sendiri)

Nasib pegawai outsourcing di Indonesia sangat mengenaskan. Begitu mudahnya mereka direkrut untuk bekerja di suatu perusahaan hanya untuk diperah tenaganya…

NASIB…


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.